Kukar — Polsek Kota Bangun amankan pelaku persetubuhan di bawah umur, melibatkan korban yang masih berusia 13 tahun di Kecamatan Kota Bangun.
Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Kota Bangun, AKP Suyoko membeberkan pelaku melakukan aksinya sebanyak dua kali saat berada di rumah pelaku.
Baca Juga: Mengapa Proyek SNB AOI Pertamina Hulu Mahakam Dikerjakan di Luar Kukar?
Ditambahkannya, awal mula kejadian saat korban berkunjung ke rumah pelaku. Kemudian pelaku mengajak menonton adegan dewasa.
Baca Juga: Polsek Anggana Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Tangkap Seorang Perempuan dan Amankan 51,60 Gram Sabu
Setelah itu pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar hingga melakukan hubungan layaknya suami isteri.
Karena tidak terima, orang tua korban pun langsung melaporkan tindakan bejat itu ke Mapolsek Kota Bangun.
“Sudah dilaporkan ke Polsek Kota Bangun untuk diditindaklanjuti. Kini pelaku pun sudah mendekam di sel tahanan,” bebernya.
Pelaku pun terancam dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 81 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang Jo Pasal 287 ayat (1) KUHP. (*)