Komisi Pemberantasan Korupsi (foto:ist)

Terkait Suap Proyek Jalan di Kaltim, KPK Rampungkan Kasus dengan Sejumlah Bukti

Penulis : Cca
4 February 2024
Font +
Font -

KALTIM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan dakwaan pemilik PT Fajar Pasir Lestari Abdul Nanang Ramis, yang didakwa dalam kasus dugaan penyuapan dalam proyek jalan di Kalimantan Timur (Kaltim) pada 2023.


“Jaksa KPK Rudi Dwi Prastoyo, telah selesai melimpahkan berkas perkara, dan surat dakwaan dengan terdakwa Abdul Ramis,” terang juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Minggu, (4/2/2024).

Baca Juga: Bapaslon Kepala daerah Kabupaten Kutai Barat (aset: hadi/katakaltim)Tim Pemenangan Diamond Optimis Raih Kemenangan di Pilkada Kutai Barat

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan Abdul bakal didakwa buntut berikan suap kepada Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I, Rahmat Fadjar.

Baca Juga: Eddy Hiariej (foto:ist)PN Jaksel Putuskan Penetapan Eddy Hiariej sebagai Tersangka KPK Tidak Sah

Penahanan Abdul Ramis kini menjadi kewenangan pengadilan tindak pidana korupsi. “Tempat penahanan belum dilakukan pemindahan dan masih ditahan pada Rutan cabang KPK,” ucap Ali.

Persidangan Abdul digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda.

Dalam dakwaan tersebut, Ali membeberkan, Jaksa KPK telah mengantongi sejumlah bukti untuk menguatkan tuduhannya dalam persidangan nanti. “Dalam dakwaan tim jaksa, besaran suap yang diberikan lebih dari Rp1,5 miliar termasuk pemberian motor trail merk Yamaha YZ125X warna biru dan empat ban mobil offroad,” ujar Ali.

Ali belum bisa merinci seluruh dakwaan dalam persidangan itu. Jaksa KPK kini tinggal menunggu jadwal sidang perdananya.

Sementara itu KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini. Mereka yakni Direktur CV Bajasari Nono Mulyatno, pemilik PT Fajar Pasir Lestari Abdul Nanang Ramis, menantu Abdul, Hendra Sugiarto, Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Rahmat Fadjar, dan pejabat pembuat komitmen pada pelaksanaan jalan nasional wilayah satu Kaltim Riado Sinaga.

Perkara ini dimulai ketika BBPJN Kaltim ditugaskan menjadi penyelenggara pembangunan jalan nasional. Kabupaten Paser, dan Penajam Paser Utara masuk dalam ruang lingkup instansi tersebut.

Proyek yang dijadikan ladang suap ini yakni peningkatan Jalan Simpang Batu-Laburan dengan nilai Rp49,7 miliar, dan preservasi Jalan Kerang-Lolo-Kuaro senilai Rp1,1 miliar.

Kedua proyek itu sejatinya sudah masuk dalam e-katalog. Namun, Nono, Abdul, dan Hendra mencoba cara curang dengan melakukan pendekatan ke Riado.

Riado kemudian tergiur dengan tawaran tiga orang tersebut. Dia lantas mengadukan janji tersebut kepada Rahmat, dan akhirnya disetujui.

Riado dan Rahmat mendapatkan uang sepuluh persen dari nilai proyek yang didapatkan para penyuap tersebut. Rahmat mendapatkan bagian paling besar yakni sebanyak tujuh persen.

Uang yang diduga sudah diterima mencapai Rp1,4 miliar. Sebagian sudah digunakan untuk kepentingan acara tertentu. (*)

Font +
Font -