Dibaca
144
kali
Komisioner KPU Kukar, Wiwin. (dok: ist)

Paslon 03 Bakal Tempuh Jalur MK Soal Hasil PSU Pilkada Kukar, KPU Mengaku Siap

Penulis : Andi Muh Akbar Razak
27 April 2025
Font +
Font -

KUKAR - Pasangan calon nomor urut 03, Dendi-Alif bakal menempuh jalur Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) 2025.

Namun, hingga kini belum diketahui apakah gugatan itu benar-benar diajukan atau tidak.

Komisioner KPU Kukar, Wiwin menyatakan siap menghadapi segala kemungkinan gugatan tersebut terjadi.

Baca Juga: Sri Wartini, Plh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim dalam agenda penyerahan arsip ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim (aset: nirma/katakaltim)Efisiensi Penyimpanan, Dispora Kaltim Hancurkan Arsip dan Alihkan ke Digital

Olehnya itu, paslon diberi waktu selama tiga hari jika ingin mengajukan gugatan ke MK setelah penetapan suara.

"Pasca penetapan perolehan suara yang dikeluarkan KPU, maka yang merasa keberatan dengan hasil itu dari paslon diberikan waktu tiga hari kerja untuk menyampaikan gugatan di MK," ujarnya kepada Katakaltim, belum lama ini.

Menurut Wiwin, gugatan PSU kepada MK dinilai sebagai saluran ketidakpuasan para pihak atas perolehan suara.

"Itu tadi, bahwa ada hak yang diatur undang-undang kepada paslon yang menolak hasil perolehan suara," jelas Wiwin.

Jika gugatan itu benar diajukan, Wiwin mengatakan akan menyiapkan segala sesuatu yang nantinya diperlukan dalam proses sidang nanti.

"Pasti itu, sebagaimana proses yang di lewati. Kan pertama itu sidang pendahuluan, mendengarkan pembacaan gugatan oleh penggugat terhadap tergugat kan gitu," tegasnya.

Meski begitu, dirinya belum tahu apakah KPU bakal terseret hukum atau tidak. Dengan begitu, KPU akan lebih dulu melihat apa pokok perkara gugatan tersebut.

"Sebelumnya itu juga kita pasti bisa melihat terkait gugatan itu nanti di web resmi MK materi gugatannya, pokok perkaranya apa," pinta Wiwin.

"Pokok perkara itu yah kita persiapkan segala sesuatu kalau memang nanti kita juga akan menerima proses hukum. Kita akan melihat nanti apa pokok perkaranya," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Dendi-Alif bakal mengajukan gugatan hasil PSU Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasangan yang meraih suara terbanyak kedua ini tak terima dengan hasil Pilkada yang saat ini dalam tahap rekapitulasi.

"Sedang kita siapkan," kata Sekertaris tim pemenangan, Madan kepada katakaltim, Selasa 22 April 2025.

Madan mengatakan bahwa tim-nya saat ini sedang menyiapkan bukti dugaan kecurangan.

"Semua alat bukti sedang kita kumpulkan," tegasnya.

Gugatan itu, kata Madan, kemungkinan diajukan setelah proses rekapitulasi tingkat kabupaten berakhir. Ditanya terkait materi gugatan tersebut, Madan hanya memilih diam.

"Sambil menunggu hasil rekap hasil PSU di tingkat kabupaten," ujar Madan. (Akb)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >