SAMARINDA — Legislator Kaltim Andi Satya Adi Saputra, soroti maraknya aktivitas pertambangan ilegal yang tersebar di sejumlah wilayah Provinsi Kaltim.
Dari data yang dirilis Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, sejak 2018 hingga 2022, terdapat 168 titik aktivitas penambangan ilegal yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Kaltim.
Baca Juga: Andi Adi Minta Edukasi Intensif Masyarakat Agar Jaga Kondisi Lingkungan
Menanggapi hal itu, Andi Adi sangat menyayangkan maraknya aktivitas tambang ilegal tersebut.
Baca Juga: Baru Saja Menelan Korban Jiwa, Operasi Truk Batu Bara di Jalan Umum Dapat Kecaman Legislator Kaltim
Menurutnya, penambangan hasil bumi di Bumi Etam ini harusnya bisa menjadi salah satu sumber peningkatan pendapatan daerah.
Namun, pantatan illegal, aktivitas penambangan justru hanya memberi dampak buruk bagi daerah.
"Terkait tambang ilegal, mereka seharusnya bisa berkontribusi untuk pendapatan daerah. Tapi karena ilegal, jadi tidak terlaksana," ujarnya saat ditemui katakaltim belum lama ini.
Andi Adi mengatakan hal ini harus menjadi perhatian serius Pemprov dengan mengambil langkah tegas demi menjaga alam dan menjadi promotor memberantas kejahatan lingkungan di Kaltim.
"Jadi harusnya memang sudah tepat langkahnya bahwa tambang ilegal itu harus kita berantas," tegasnya.
Meski saat ini Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Provinsi Kaltim belum terbentuk, namun dirinya menegaskan bahwa masalah tambang ilegal di Kaltim akan menjadi perhatian serius untuk dibahas di komisi terkait.
"Ketika AKD telah terbentuk, komisi yang membidangi tentu akan memberikan perhatian serius akan hal ini," tukasnya. (*)