KUKAR — Kasus dugaan pelecehan yang melibatkan guru ngaji (60) dengan muridnya (13) di kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), kembali mencuat.
Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim, Rina Zainun, mengungkapkan perkara tersebut sebenarnya sudah masuk tahap P21 atau berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Rina menjelaskan, peristiwa terakhir yang dilaporkan terjadi pada 23 Juli 2025 sekitar siang hari, usai salat Zuhur.
Namun, dugaan pelecehan tersebut dinilai telah berlangsung sejak Desember 2024.
“Korban mengalami tindakan pelecehan, dan sempat melakukan perlawanan serta menolak. Setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya,” ucap Rina kepada awak media, Selasa 21 April 2026.
Menurut dia, pelaku diketahui mengajar mengaji di rumahnya sendiri. Korban rutin datang ke lokasi tersebut untuk belajar.
Kasus ini terungkap setelah korban menangis histeris di rumah saat ditinggal ibunya yang sedang dirawat di rumah sakit. Tangisan tersebut menarik perhatian warga sekitar.
“Karena korban terus menangis, tetangga datang dan dari situ kejadian mulai terungkap,” tutur Rina.
Pun laporan telah dibuat, Rina mengungkapkan keluarga korban sempat merasa kasus tersebut tidak berjalan.
Sebab keterbatasan pemahaman hukum dari pihak keluarga serta kurangnya informasi yang mereka terima ihwal perkembangan perkara.
Perkembangan terbaru diperoleh setelah adanya koordinasi dengan anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim).
Melalui pengecekan langsung ke pihak kepolisian, diketahui perkara tersebut telah memasuki tahap P21 dan dilanjutkan ke tahap dua.
“Informasinya pelaku sudah diamankan. Namun keluarga merasa belum ada kepastian, sehingga muncul anggapan bahwa pelaku belum ditahan,” ujarnya.
Rina juga menyebut adanya dugaan intimidasi terhadap keluarga korban agar mencabut laporan. Dugaan tersebut, kata dia, berasal dari lingkungan setempat.
“Ada informasi intimidasi dari oknum Ketua RT di lingkungan sekitar agar laporan dicabut, tetapi keluarga tetap bersikeras melanjutkan proses hukum,” pungkasnya.
Saat ini, Tim TRC PPA Kaltim terus mendampingi korban yang masih duduk dibangku SMP tersebut, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Saputra)














