BALIKPAPAN — DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna usulan pengesahan pemberhentian Wali Kota Balikpapan masa jabatan 2021-2025 dan pengangkatan Wali Kota serta Wakil Wali Kota terpilih hasil Pilkada 2024, Rabu 15 Januari 2025.
Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri mengatakan, rapat paripurna ini merupakan bagian dari prosedur mengusulkan pemberhentian Wali Kota yang sedang menjabat serta pengangkatan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih.
Dikatakannya, sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Kepala Daerah, maka DPRD Kota Balikpapan wajib mengajukan usulan ini paling lambat 5 hari kerja setelah menerima hasil pleno dari KPU Kota Balikpapan.
Baca Juga: AJI Balikpapan Peringati Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan
“Paripurna ini hanya sebagai langkah awal menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dan pengangkatan, sehingga ini masih merupakan usulan. Kami berharap proses ini dapat berjalan dengan cepat,” jelasnya.
Baca Juga: Wakil Rakyat Dukung Pemkot Balikpapan Bebas dari Kabel Udara di Kawasan Kota
Alwi Al Qadri juga menyampaikan ucapan selamat kepada pasangan Rahmad Mas'ud dan Bagus Susetyo, yang terpilih sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2024.
“Kita berharap kedua calon pemimpin tersebut dapat berkolaborasi dengan baik bersama DPRD untuk memajukan Balikpapan dan menjadikannya sebagai kota yang layak huni dan terkemuka,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Alwi mengungkapkan, pun rapat paripurna ini hanya tahapan awal, seluruh proses pengangkatan kepala daerah selanjutnya akan dilanjutkan dengan penerbitan SK oleh Kementerian Dalam Negeri melalui perpanjangan tangan Gubernur Kaltim.
“Semoga prosesnya bisa berjalan lebih cepat dan program-program prioritas yang telah disusun dapat dilanjutkan untuk kesejahteraan masyarakat Balikpapan,” tutupnya. (Adv)