Plt Disnakertrans Kubar Agustinus Dalung (dok: hadi/katakaltim)

Disnakertrans Kubar Beberkan PT MBL Hanya Melaporkan Tenaga Kerja Lokal Sebanyak 74 Orang

Penulis : Hadi
 | Editor : Agung
7 February 2025
Font +
Font -

KUBAR — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Barat atau Disnakertrans Kubar membantah pernyataan PT Manoor Bulan Lestari (PT MBL) soal data pekerja.

PT MBL dalam pernyataannya di media mengaku ada 3.500 tenaga kerja lokal yang telah dipekerjakan.

Padahal, data yang dilaporkan terakhir kali pada Juni 2024, ada 173 tenaga kerja dengan rincian tenaga kerja lokal 74 orang dan tenaga kerja non lokal 99 orang.

Baca Juga: Sekian lama warga menunggu operasi Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Kutai Barat (Kubar). Akhirnya kini diaktifkan, Selasa (12/11/2024). (aset: hadi/katakaltim.com)Sekian Lama Dinanti Warga Akhirnya BLK Kubar Diaktifkan, Tahun 2025 Bakal Ada Penambahan Pelatihan

Plt Disnakertrans Kubar Agustinus Dalung pun angkat bicara. Dia mengatakan bahwa penyampaian pihak PT MBL bertolak belakang dengan data yang diberikan.

Baca Juga: Iptu Deky Jonatan Sasiang Kasat Lantas Polres Kubar Saat Melakukan Operasi Zebra 16/10/2024. (Aset: hadi/katakaltim)Puluhan Unit Kendaran Terjaring Operasi Zebra di Kutai Barat

"Tentu ini sangat berbeda dengan apa yang telah diklaim oleh Wakil KTT PT. MBL, Edy Rante bahwa merekrut sebanyak 3.500 tenaga kerja lokal," ucapnya saat ditemui katakaltim di ruangannya, Jumat 7 Februari 2025.

Selain itu, Disnakertrans Kubar juga tidak pernah menerima laporan data tenaga kerja dari Kontraktor maupun sub kontraktor PT. MBL.

Meskipun berulang kali telah ditegur secara lisan melalui kunjungan kerja di Perusahaan tersebut.

"Bahkan kewajiban Lapor WLKP beserta wajib lapor lowongan pekerjaan tidak pernah disampaikan ke Disnakertrans Kubar. Baik PT. MBL maupun Kontraktornya," urainya.

Agustinus menyatakan, Disnakertrans telah memberi teguran secara tertulis tertanggal 30 Januari 2025 kepada PT. MBL dan beserta Kontraktor.

Pihak Disnaker juga menunggu respons dari pihak perusahaan, apakah akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan atau tidak.

"Ya kita tunggu saja responnya, apakah mau taat aturan atau tidak. Tercatat sudah 3 kali disnakertrans melakukan teguran lisan kepada PT. MBL. Namun tidak pernah digubris,” bebernya.

“Bahkan pihak HRDAnya pun sangat lambat dalam merespons komunikasi kami," pungkasnya. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >