SAMARINDA — Wakil Rakyat Samarinda, M. Andriansyah, soroti pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Sambutan.
Dia menyampaikan bahwa komitmen dan kepatuhan atas rencana tata ruang yang telah disusun secara ilmiah, harus dilakukan.
Andriansyah menegaskan agar peserta di dalam forum yang digelar di ruang Integrasi Kantor Inspektorat Daerah, Kamis 22 Mei 2025, tidak hanya seremonial.
Baca Juga: Beban Berlipat, Anhar Nilai Pajak Kantin Sekolah Merugikan Masyarakat Kecil
“Kita harap jangan cuma foto-foto untuk laporan. Rencana tata ruang itu sudah jelas peruntukannya, dan harus dipatuhi,” ujarnya.
Baca Juga: Dispora Kaltim Siapkan Atlet Muda untuk Pra-Popnas 2024
Lebih jauh dirinya menyampaikan ada banyak pelanggaran penggunaan lahan. Katanya tidak sesuai peruntukan.
Misalnya saja konversi daerah resapan dan tangkapan air menjadi kawasan perumahan. Dan itu berakibat jelas.
“Jelas sekali akibatnya, banjir. Kita melanggar aturan yang sudah dibuat sendiri. Lalu heran saat air datang,” tutur dia.
Kurangnya partisipasi kalangan akademisi juga tidak luput dari sorotan Andriansyah dalam forum tersebut.
Pun ada satu perwakilan kampus yang hadir, namun itu tidak cukup untuk melayangkan berbagai perspektif.
“Hanya Unmul yang hadir. Padahal ini forum ilmiah. Butuh masukan banyak pandangan akademik. Kalau bukan dari kampus, siapa lagi?” cecarnya.
Untuk itu, dia mengimbau seluruh pihak, baik pemerintah, pengembang, hingga masyarakat, tidak meremehkan rencana tata ruang.
Perubahan boleh saja dilakukan, kata Andriansyah. Namun tidak untuk aspek yang berkaitan langsung dengan daya dukung lingkungan.
“Jangan coba-coba melawan alam. Kalau memang harus diubah, maka kaji dulu,” ujarnya. “Tapi prinsip lingkungan jangan disentuh sembarangan,” sambung dia menegaskan. (Adv)