Dibaca
49
kali
Pemkot dan DPRD Bontang sahkan 6 Raperda dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang II yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Kantor Sekretariat DPRD Kota Bontang, Senin (16/12/2024). (Dok: galang/katakaltim.com)

Pemkot dan DPRD Bontang Sahkan 6 Raperda dalam Rapat Paripurna ke-2

Penulis : Galang
 | Editor : Hilal
18 December 2024
Font +
Font -

BONTANGDPRD Bontang resmi menetapkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang II yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Kantor Sekretariat DPRD Kota Bontang, Senin (16/12/2024).

Acara tersebut dihadiri langsung Wali Kota Bontang, Basri Rase dan Sekertaris Daerah, Aji Erlynawati.

Basri Rase menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Bontang atas kesepakatan bersama dalam pembahasan keenam Raperda tersebut.

Baca Juga: Anggota DPD RI, Andi Sofyan Hasdam (dok: katakaltim)Tanggapan Andi Sofyan Hasdam Soal Jargas: Coba Anda Bayangkan, Ada Jaringan Nggak Ada Gasnya

"Terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Tim Pembahas dari Pemerintah Daerah yang telah melakukan pembahasan secara intens terhadap Raperda tersebut, sehingga pada hari ini dapat disetujui," ungkap Basri Rase.

Baca Juga: Calon Wali Kota Bontang Basri Rase foto bersama pendukungnya usai melakukan kampanye di Berbas Tengah Senin 7 Oktober 2024 (aset: agu/katakaltim)Basri Rase: Bontang Ini Sepertinya Kota Buntu-buntu

Adapun enam Raperda yang disetujui menjadi Peraturan Daerah antara lain:

1. Raperda tentang Perusahan Umum Daerah Air Minum Tirta Taman.
2. Raperda tentang PT Bontang Migas dan Energi (Perseroda).
3. Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
4. Raperda tentang Mitigasi Bencana Banjir.
5. Raperda tentang Pengembangan Wakaf Produktif di Daerah.
6. Raperda tentang Penyelenggaraan, Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Basri Rase menegaskan pentingnya perangkat daerah terkait untuk melaksanakan Peraturan Daerah ini dengan sebaik-baiknya.

"Saya minta perangkat daerah pemrakarsa atau penanggungjawab pelaksanaan Perda bisa melaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tegasnya.

Basri juga mengapresiasi kerja sama yang telah terjalin antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam pembahasan Raperda tersebut.

Ia berharap dengan disahkannya enam Peraturan Daerah ini, berbagai urusan pemerintahan di Kota Bontang dapat berjalan lebih optimal.

"Atas nama Pemerintah Daerah, saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh Anggota DPRD dan Tim Pembahas dari Pemerintah Daerah atas kerja sama yang baik," tutup Basri. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >