SAMARINDA -- Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang respons cepat laporan masyarakat dalam kurun waktu 4 hari berhasil ringkus pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil di depan Masjid Agung, Jln. Pelita Kec. Sungai Pinang, Kamis (11/01/2024) lalu.
Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengamankan tersangka NR di sebuah rumah kontrakan di Jln. Otto Iskandardinata.
Baca Juga: Cagub Kaltim Rudy Mas'ud Janji Bakal Bangun Rumah Sakit dan SMA di Balikpapan Timur
NR diringkus lantaran terekam kamera CCTV melakukan aksi pencurian dengan cara pecah kaca mobil menggunakan obeng kemudian mengambil sebuah tas.
Menurut penjelasan korban berinisial IM bahwa tas yang diambil dari mobilnya berisikan 1 Unit telepon genggam dan uang tunai Rp1.000.000.
Namun saat diamankan, tersangka mengaku tas dan telepon genggam telah di buang ke Sungai Karang Mumus sementara uang tunai Rp1.000.000 telah digunakan untuk belanja kebutuhan sehari-hari.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo menjelaskan bahwa tersangka NR ini adalah residivis kasus yang sama dan NR mengaku juga telah melakukan perbuatannya di beberapa tempat dan waktu yang berbeda.
Modus yang digunakan oleh NR adalah dengan cara mengendarai sepeda motor berkeliling mencari sasaran kemudian setelah mendapati sasaran langsung memecahkan kaca mobil dengan obeng.
“Tersangka kita jerat dengan pasal 363 Ayat 1 ke 2 tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam pidana maksimal 7 tahun penjara,” Tutup AKP Rachmad Aribowo. (*)