KUKAR — Polsek Tenggarong Seberang ringkus pelaku penyalahgunaan narkoba di Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Sabtu 4 Januari 2025.
Kapolsek Tenggarong Seberang, Iptu Raymond Juliano William, membeberkan inisial pelaku adalah TMN (31).
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa terjadi transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Baca Juga: Abaikan Laporan Warga, 5 Komisioner Bawaslu Kukar Terbukti Langgar Kode Etik
“Kami langsung melakukan penyelidikan dan menemukan 7 bungkus sabu di dalam rokok milik pelaku,” ucapnya dalam keterangan tertulis yang diterima katakaltim, Senin 6 Januari 2025.
Baca Juga: Gegara Edar Narkoba, Dua Residivis Ini Diringkus Polisi
Barang bukti yang disita antara lain 7 bungkus narkotika jenis sabu (total berat kotor 6,0 Gram), 3 sedotan warna putih, 3 pipet kaca, 2 bungkus rokok dan uang tunai senilai Rp170.000.
“Kita sudah amankan barang bukti, dan pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tukasnya.
Kapolsek mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam operasi tersebut.
Selain itu, ia juga menghimbau masyarakat terus berhati-hati dan melaporkan kegiatan mencurigakan kepada pihak berwajib.
“Dengan kerja sama ini, diharapkan keamanan dan ketertiban di wilayah Kutai Kartanegara khususnya tenggarong seberang dapat terjaga,” pungkasnya. (*)