BALIKPAPAN — Kasus galian C ilegal di bekas lahan Hotel Tirta yang telah memberikan dampak negatif terhadap kawasan warga di Kelurahan Mekarsari, Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, terus bergulir dalam persidangan.
Sudah banyak saksi yang diperiksa dalam perkara nomor 736/Pid.Sus/2024/PN Bpp, dengan terdakwa RH.
Tepat pada Rabu 22 Januari 2025 kemarin, saksi kembali didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septiawan, yaitu Direktur PT Cahaya Mentari Abadi (CMA) sekaligus selaku pemilik bangunan dan lahan eks Hotel Tirta, Brian Wijaya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.
Baca Juga: Polda Kaltim Sosialisasi Pencegahan Penyelundupan Bapokting di Pasar Tradisional Balikpapan
Brian merupakan anak dari komisaris PT CMA, Hengky Wijaya, yang sudah tiga kali disurati namun tak kunjung memenuhi panggilan tersebut.
“Jadi saya memimpin sebagai Direktur di PT CMA, lalu membeli bangunan Hotel Tirta pada tahun 2004 yang memiliki luas lahan sekitar 7.800 meter persegi,” sebut Brian dalam persidangan.
Brian mengatakan kalau lahan itu dibeli sebagai aset perusahaan yang merupakan Hak Guna Bangunan (HGB). Namun, aset yang dibelinya ini sudah tidak beroperasi sekian tahun lamanya.
Kemudian, pada 2022 terjadi kesepakatan untuk membongkar bangunan Hotel Tirta agar lahan itu bisa lebih rapi.
Untuk membongkar bangunan Hotel, pihaknya memberikan kuasa kepada manajer sebagai Direktur Operasional, yaitu Naja.
Maka sepenuhnya, pembongkaran itu diamanahkan atau diurus langsung oleh Naja, yang sebelumnya juga pernah hadir sebagai saksi dalam persidangan ini.
Saat ditanya mengenai aktivitas selain pembongkaran bangunan Hotel Tirta, yaitu galian C ilegal, Brian menyebut sama sekali tidak mengetahui aktivitas pengerukan tanah itu.
“Saya tidak tahu-menahu mengenai pengerukan tanah atau penggalian. Saya juga tidak tahu jika terjadi sedimentasi di sekitar lokasi galian C,” kata Brian dalam kesaksiannya.
Di satu sisi, ia membeberkan kalau tujuan dari pembongkaran Hotel Tirta yaitu untuk menjual lahan.
Sebab, dirinya tidak menerima laporan dari Naja terkait aktivitas pengerukan tanah yang berujung galian C.
Tentunya, aktivitas tersebut tidak ada izinnya. Karena itu, Brian menegaskan bahwa ia hanya memberikan kuasa sepenuhnya kepada Direktur Operasional untuk pembongkaran bangunan Hotel Tirta.
Dalam persidangan, juga ditunjukkan mengenai surat kuasa itu yang termuat dalam berkas perkara RH.
Namun, surat kuasa yang diberikan kepada Naja menjadi sorotan majelis hakim.
Lantaran, saat diperiksa lebih lanjut, surat kuasa yang disebut sebagai amanah untuk melakukan pembongkaran itu tidak ada batas waktu berakhirnya.
Hal ini menimbulkan kecurigaan atas galian C ilegal tersebut.
“Ini surat kuasa yang bertanggung jawab Naja, jadi tidak ada masa berlakunya surat kuasanya kapan,” tanya Hakim Ketua Ari Siswanto.
Ditanggapi Brian, kalau surat kuasa itu memang tidak ada batas waktunya. Kata dia, bila pembongkaran bangunan itu sudah selesai, maka surat kuasa akan berakhir.
Jawaban itu lantas dibantah majelis hakim, sebab surat kuasa yang diberikan tidak ada batas waktunya. Bahkan, surat kuasa tersebut berisi terkait pertemuan dan negosiasi.
“Tapi di sini isinya ada untuk melakukan pertemuan dengan siapa pun dan negosiasi. Sebetulnya surat kuasa yang saudara tandatangani ini bukan diperuntukkan untuk pembongkaran, karena tidak ada pembongkaran loh ini surat kuasa, Pak,” bebernya.
Lebih lanjut, Ari menanyakan kepada terdakwa apakah pernah bertemu dengan saksi. Dikatakan terdakwa bahwa dirinya pernah bertemu sekali dengan saksi Brian saat di kantornya.
“Oke, nanti bisa dijelaskan lebih lanjut saat pemeriksaan terdakwa ya. Jadi dalam pertimbangan putusan bisa saya masukkan orang ini (saksi). Meskipun dalam penyidikan saksi ini tidak masuk sebagai tersangka, tapi nanti bisa jadi pertimbangan saya untuk masuk nanti,” tegas Hakim Ari.
Setelah mendengar keterangan saksi, JPU Septiawan menyampaikan mengenai saksi yang tidak hadir seperti Hengky Wijaya dan saksi lainnya. Ia sudah memanggil tapi saksi sudah tidak lagi berdomisili di Balikpapan.
Karena beberapa saksi tidak kunjung hadir dalam persidangan, maka sidang akan dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan terdakwa pada Rabu, 5 Februari 2025 mendatang. (*)