SAMARINDA — Polresta Samarinda mengungkap praktik balap liar bermuatan perjudian di wilayah hukumnya.
Kapolresta Samarinda Hendri Umar dalam Konferensi Persnya pada Kamis 13 Februari 2025, mengatakan penangkapan ini sebagai respons terhadap keresahan warga yang melaporkan adanya aktivitas balapan ilegal tersebut.
Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan 5 orang yang berperan dalam aksi balap liar dan perjudian, antar lain:
Baca Juga: Kepolisian Samarinda Kembali Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
1. A (26) berperan sebagai Joki balap liar.
2. ODS (19) berperan sebagai Joki balap liar.
3. BA (28) sebagai Bandar, yang bertugas mengumpulkan uang taruhan.
4. RSB (24) – berperan sebagai Bandar, juga bertugas mengumpulkan uang taruhan.
5. WFB (28) – sebagai penyedia sepeda motor untuk balapan.
Polisi juga menyita barang bukti dari para tersangka, berupa dua unit sepeda motor Yamaha Mio Smile (KT 5627 ZV) dan Yamaha Mio J (B 5629 KCS).
Kemudian 5 unit handphone yang diduga digunakan komunikasi terkait perjudian. Serta uang tunai sebesar Rp 38 juta dari bandar.
Dia mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, balap liar ini dilakukan dengan skema di mana ODS direkrut oleh WFB sebagai joki.
Sementara A dihubungi oleh seorang rekan yang masih dalam pencarian untuk ikut serta dalam balapan.
"Perlombaan direncanakan berlangsung di Simpang Empat Mal Lembuswana, Jalan Letjen Suprapto, Samarinda Ulu," ungkapnya.
Hendri melanjutkan, bahwa BA dan RSB berperan sebagai bandar yang mengumpulkan uang taruhan dari peserta dan penonton.
Setelah uang taruhan terkumpul, WFB menyediakan sepeda motor Yamaha Mio Smile untuk ODS, sedangkan A menggunakan sepeda motor pribadinya, Yamaha Mio J.
"Jika menang, ODS dan A akan menerima 20%-30% dari hasil taruhan, sementara bandar dan penyedia motor juga memperoleh keuntungan tertentu," terangnya.
"Namun, sebelum balapan dimulai, tim gabungan Polresta Samarinda bergerak cepat dan berhasil menangkap para tersangka beserta barang bukti, sehingga acara balapan liar ini langsung dibubarkan," sambung Hendri.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Dari hasil pemeriksaan, motif utama para tersangka adalah ekonomi, BA dan RSB sebagai bandar akan memperoleh Rp100 ribu – Rp200 ribu jika tim mereka menang.
WFB sebagai penyedia motor akan mendapatkan Rp 700 ribu jika motornya menang dalam perlombaan.
Lebih jauh, balap liar ini juga disiarkan secara langsung (live streaming) di beberapa akun media sosial, yang semakin menarik perhatian masyarakat dan menimbulkan keresahan.
Kapolresta Samarinda menekankan, pihaknya akan menindak tegas praktik balapan liar diwilayah hukumnya karna sangat meresahkan warga, apalagi bila itu mengandung perjudian. (Galang)