Bontang –- Polres Bontang berhasil menangkap tiga pengedar narkoba sekaligus dalam sehari.
Kapolres Bontang AKBP Alex F L Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Awalnya dua Warga Berbas Pantai yakni Ib (28) dan MSJ (28) ditangkap pada Rabu (17/1/2024) pukul 19.30,” ujarnya.
Baca Juga: Optimis Kembali Angkat Piala, SMA 2 Bontang Capai Rekor Tak Terkalahkan di YPK CUP 2025
Dari tangan tersangka, ditemukan dua poket sabu seberat 19,99 gram, beserta barang bukti lainnya seperti kemasan minuman teh, tisu, dan ponsel.
Baca Juga: Polda Kaltim Kunjungi Kubar, Minta Kerjasama Wartawan untuk Sampaikan Berita Kredibel
Selanjutnya polisi melakukan pengembangan, hingga akhirnya kembali menangkap pengedar sabu berinisial MSG (25).
Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan satu bungkus sabu seberat 0,43 gram, pipet kaca, plastik klip, dan ponsel yang ikut disita polisi.
Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara.
“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan, termasuk mendalami dari mana asal-usul narkoba tersebut,” tutupnya. (*)