Dibaca
119
kali
Kendaraan usang Pemerintah Kabupaten Berau, (dok.Asrin/katakaltim)

Mekanisme Lelang Kendaraan Bekas Pemkab, Begini Penjelasan BPKAD Berau

Penulis : Asrin
 | Editor : Agu
3 March 2025
Font +
Font -

BERAU — Peremajaan Kendaraan Dinas, Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Berau beberapa bulan belakangan, terus menggeliat dilakukan oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Tak jarang Kendaraan Dinas yang mulai usang dari segi onderdil mesin tidak bekerja maksimal dilakukan lelang atau dijual terbuka untuk umum.

Kasubid Pemanfaatan dan Penghapusan
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Berau, Baharuddin mengatakan untuk alur penjualan atau lelang Kendaraan Dinas sudah tua berada di 47 OPD terkait.

Baca Juga: Ketua Umum Badko HMI Kaltimtara, Ashan Putra Pradana. (dok: pribadi)Badko HMI Kaltimtara Desak Kapolda Kaltim Copot Kapolres Berau

"Yang jelas alur untuk penjualan yang bisa dilelang, Kendaraan mobil kewenangannya berada di pengguna barang atau dari 47 SKPD," ucapnya Selasa 3 Maret 2025.

Menurutnya ketika kendaraan dinas sudah tua atau tidak terpakai 7 Tahun, dapat dilakukan lelang.

Namun pihaknya mengimbau 47 OPD terkait agar membuat surat permohonan ke BPKAD Berau.

"Setelah diterima pengelolaan barang BPKAD. Dipermohonan penghapusan melalui mekanisme penjualan," ujarnya.

Apabila hasil pengusulan barang Kendaraan Dinas sudah tua diterima BPKAD dan layak tidak beroperasional, maka bisa mengajukan penjualan atau lelang.

"Jadi mereka mengusulkan ke pengelola barang, kemudian kami merekap barang dan penelitian administrasi Kendaraan Dinas fisik. Setelah itu kita melakukan penilaian berapa nilai wajar Kendaraan," imbuhnya.

Untuk penetapan nilai harga wajar kendaraan dinas ikut lelang, pihaknya menjelaskan selalu mengundang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atau Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dari Balikpapan.

"Nanti tugas mereka menilai mobil atau motor dinas sudah tua untuk mengetahui berapa nilai wajarnya dan baru bisa lelang," jelasnya.

Katanya pada Desember 2024 sudah ada kegiatan pelelangan Kendaraan Dinas sudah tua.

"Intinya Kendaraan sudah 7 Tahun atau di bawah 7 tajun tidak terpakai dan kondisi fisik prima sisa 30 persen dan pernah kecelakaan atau remuk fisik Kendaraan bisa ikut lelang," kata dia.

Begitu pun untuk nilai harga jual Kendaraan Dinas sudah tua ada tiga metode pembanding.

"Salah satunya nilai harga pembanding di internet dan kita lelang DP-nya harus 50 persen," pungkasnya. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >