Kutim — Legislator Kutim Yan Ipui menyoroti tindakan salah satu pihak memecat seorang buruh perempuan yang diketahui dalam keadaan hamil.
Naasnya, pemecatan itu dilakukan dengan paksa. Menurut Yan, situasi ini harusnya jadi tamparan keras bagi pemerintah mengingat saat ini sulitnya mendapat lapangan pekerjaan.
Baca Juga: Wakil Rakyat Kutim Singgung Efektifitas Kinerja Satpol PP
Yan mengaku bakal menindaklanjuti laporan tersebut. Karena sejauh ini pihaknya belum mengetahui pasti jumlah buruh perempuan yang dipecat.
Baca Juga: Peringati HUT Humas Polri ke-73, Polres Kutai Timur Gelar Donor Darah
"Aduan ini akan kami tindaklanjuti. Belum tahu persis berapa jumlah buruh perempuan yang dipecat. Dan kami akan menelusuri apa persoalannya," ungkapnya belum lama ini.
Menurut Yan, harusnya di setiap daerah tidak boleh tindakan pemecatan secara paksa oleh perusahaan.
Dalam waktu dekat, pihaknya bakal berkomunikasi dinas terkait dan menggandeng serikat buruh.
Tujuannya menginventarisasi perusahaan berdasarkan laporan yang diterima. “Akan diinventarisir secara menyeluruh.”
“Mulai dari perusahaan yang beroperasi di pusat pemerintahan, maupun yang ada di daerah lain Kutai Timur. Sebagai legislatif dan perwakilan rakyat, tentu kami punya tanggung jawab untuk menyelesaikan persoalan seperti ini," tukasnya. (*)